Snap Shots Options [Make this Shot larger] [Close]
Options
Disable
Get Free Shots
Close
Snap Shares for charity
Iwan’s Blog
* Halaman Depan
* About Me
* Daftar Isi
* Download
* Kontak saya
← Emboli (Embolus) LANDASAN HUKUM PROFESI PERAWAT →
PRAKTIK KEPERAWATAN SEBAGAI BENTUK PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT, SUATU TINJAUAN ETIK DAN HUKUM
September 21, 2007 · 31 Komentar
Oleh :
H. Bambang Tutuko, SH., S.Kep., Ns.
Ketua PPNI Provinsi Jawa Timur
TGL 25 MEI 2007 -SURABAYA
Tulisan ini saya kutip dari situs PPNI, untuk kupersembahkan pada teman sejawat agar lebih professional dalam praktik keperawatan
PELAYANAN KEPERAWATAN
Bentuk Pelayanan :
1.
Fisiologis
2.
Psikologis
3.
Sosial dan Kultural
Diberikan karena :
*
Ketidakmampuan
*
Ketidakmauan
*
Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasar
yang sedang terganggu
FOKUS KEPERAWATAN :
Respons Klien Terhadap :
Penyakit
Pengobatan
Lingkungan
Praktik Keperawatan Profesional
Tindakan Mandiri Perawat Profesional
Melalui Kerjasama Dengan :
Klien
Tenaga Kesehatan Lain
Sesuai Dengan :
Wewenang
Tanggung Jawab
Menggunakan Pendekatan
Proses Keperawatan Yang Dinamis
KEWENANGAN PERAWAT :
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
TANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT ADALAH :
1. Meningkatkan Kesehatan
2. Mencegah Penyakit
3. Memulihkan Kesehatan
4. Mengurangi Penderitaan
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
CAKUPAN PERILAKU PERAWAT :
*
Tindak pidana terhadap nyawa.
*
Tindak terhadap tubuh
*
Tindak pidana yang berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial
*
Tindak pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan
*
Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya persyaratan administratif
*
Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atas informasi
*
Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alat kesehatan dan sediaan informasi
*
Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.
KUHP Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun atau kurungan selama - lamanya satu tahun.
KUHP Pasal 360
1.
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun.
• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.
2.
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama - lamanya 6 bulan.
KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.
Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
• Perawatan luka
• Monitoring cairan infus
• Monitoring pemberian O2
• Pemberian injeksi
• Memasang sonde
• Fixasi / pengikatan
5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikan
Kaidah Etik, Moral, Hukum
BOLEH DAN BISA
TINJAUAN ETIK DAN HUKUM
DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
A. ASPEK ETIK :
Kode Etik Keperawatan
BAB II
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP TUGAS
Pasal 5
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.
Pasal 6
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
BAB V
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP PEMERINTAH, BANGSA DAN
TANAH AIR
Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
PERAWAT DAN KLIEN
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
• Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Hukum Membuka Rahasia
KUHP Pasal 322
” Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya atau
pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya,
Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”
Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :
• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia
• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu
• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat
• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja
Pasal 23
1. Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
• Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.
• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM
1. Membuka Rahasia
Rahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.
Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat
• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien,
butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
• Asas Etik� Asas Kerahasiaan tenaga kesehatan harus
menghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal
• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf C
a. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Lafal sumpah jabatan Perawat
PERAWAT DAN PRAKTIK
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang
keperawatan melalui belajar terus menerus.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
B. ASPEK HUKUM
I. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
Pasal 32
1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu
kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
3. Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu
kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di
pertanggungjawabkan.
4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu
kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 50
1. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 53
1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 54
1. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Pasal 55
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
BAB III
Pasal 4
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan
Setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan
Memenuhi ijin dari menteri
III. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik
Perawat
BAB III
Pasal 8
1. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.
2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.
BAB IV
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.
Pasal 19
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
SIMPULAN
Pengendalian praktik keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukum
Praktik keperawatan harus dilakukan secara BENAR dalam arti keilmuanya dan BAIK dalam arti aspek Etik dan Legalnya.
Praktik keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten.
Setiap perawat yang praktik wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.
Kategori: Keperawatan
31 tanggapan so far ↓
*
Wawan // September 28, 2007 pada 4:50 am
Kewajiban memiliki SIP, SIK, SIPP dibarengi dengan kebijakan yang berimbang yang meningkatkan martabat perawat di mata masyarakat, karena Image Perawat hanyalah profesi yang dilirik sebelah mata, dengan bukti masih banyak perawat yang pendapatannya rendah dan tidak percaya diri mengakui dirinya seorang perawat
*
mitha // Nopember 5, 2007 pada 3:54 pm
tidur yuuuuuuukkkkkkkkkk……………
*
AstaQauliyah // Nopember 10, 2007 pada 5:01 pm
Artikelnya bagus mas.. keep blogging. Memang, problem besar kesehatan kita saat ini adalah disharmoni profesionalitas antara dokter dan perawat..
*
wahadi // Nopember 20, 2007 pada 1:08 am
luar biasa.
mau tanya untuk mengukur tingkat kepuasan perawat. al hal apa yang ditanyakan dalam kuesioner?
atas perhatian bapak maksih
*
fukoyamazz // Nopember 22, 2007 pada 6:38 am
males buanget,,,,!!!!!!
*
FI2N // Desember 9, 2007 pada 12:47 pm
Artikel keren perlu dipahami bagi seluruh perawat di Indo.untuk meningkatkan kualitasnya.Ok….. berjuang terus Perawat Indonesia……….
*
tista // Desember 25, 2007 pada 1:59 pm
Menjadi pertanyaan besar kita semua terkait dengan keberadaan perawat di mata hukum. Kenapa perawat hingga saat ini masih dipandang sebelah mata oleh para pejabat legeslatif pembuat undang-undang. Hingga saat ini perawat belum mememiliki undang-undang yang jelas. Kemudian juga yang sangat memprihatikan adalah terkait dengan imbalan bagi perawat. Kita perawaty memang sebagai malaikat penyelamat manusia namun disisi balik tersebut, perawat jugalah seorang manusia yang membuntuhkan finansial untuk menunjang kehidupannya. Perawat masih belum mendapatkan imbalan yang layak dan relevan sesuai dengan beban kerja yang diharapkan. Tanpa adanya imbalan yang sesuai, mustahil perawat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai aturan jika belum merdeka dari perawat itu sendiri. Orang-orang yang berada di PPNI sya anggap sebagi tikus profesi yang tidak pernah memperjuangkan nasib perawat yang berada di klinik dan lainnya. Mereka memang telah memberikan usaha dalam peningkatan harkat dan harga diri perawat contohnya tentang undang-undang perawat. Namun sesungguhnya nilai murni harapan dari perawat adalah adanya imbalan yang sesuai dengan beban kerja yang diberikan. Apakah memang profesi perawat telah menjadi bubur yang berarti adanya kesalahan disemua sistem dan sektor yang selama ini masih dijalankan. Pernahkah hal ini dianalisa oleh PPNI. PPNI kurang bijak sebagai badan pengayo dari profesi keperawatan karena meskipun dengan adanya PPNI pusat maupun cabang sama saja tidak mencerminkan suatu rasa kebersamaan dan kesatuan profesi. Namun mereka senantiasa melakukan persaingan antar perawat dalam PPNI. Apakah ini fungsi dari PPNI? Satu kata buat PPNI : FUCK U. . .
IWANSAIN:
Kita masih perlu bersabar, merubah kondisi yang sudah berakar tahunan dalam profesi tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi semua itu butuh proses. saya yakin teman-teman yang ada di PPNI selalu terus berjuang untuk kemajuan perawat. Hanya saja, saya melihat bahwa kita kurang dekat dengan pengambil kebijakan sehingga keputusan yang dicetuskan oleh pemerintah seakan-akan selalu merugikan perawat. andainya dijajaran depkes duduk teman-teman kita, maka saya yakin, nasib kita pun bisa lebih diperhatikan.. terlepas dari itu, yang terpenting adalah kita tetap bekerja secara profesional, berikan pelayanan yang terbaik untuk pasien…
*
edi toe2 // Desember 26, 2007 pada 9:38 am
Setiap bulan di daerah, gaji sekian ribu untuk PPNI…namanya iuran PPNI…apa dan siapa saja yang di PPNI, saya sebagai perawat daerah tidak mengetahuinya…karena PPNI hanya ada di slip gaji saja tanpa ada tindakan, sosialisasi bahkan mau memajukan perawat….
*
fouranda // Januari 14, 2008 pada 3:10 am
sy mw tnya, pa sj kebutuhan pelayanan kesehatan dari kelompo2 kultural&non kultural yang berbeda dikelompok masyarakat???
Bisakah anda menjelaskannya??
*
mymoon_aceh // Januari 16, 2008 pada 5:15 am
makasih bgt… artikelnya membantu bgt nyelesain tugas kuliah saya…
hidup perawat!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!111
hidup perawat!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!1
*
jemjefnom // Januari 27, 2008 pada 10:56 am
wah artikelnya good banget deh,btw ik mo buka balai pemeriksaan kes boleh dong yang penting tau uunya deh. Bagaimana menurut teman2 sejawat yang perawat?
*
saefuddin zuhri // Februari 19, 2008 pada 12:56 pm
wah ppni hebat sekali, teruskan perjuanganmu ppniku
*
chika // Maret 17, 2008 pada 2:18 am
mau numpang tanya, kalau perawat praktek, boleh nyimpan obat-obatan ndak ya?
Peraturan mana yang membolehkan penyimpanan dan pemberian obat kepada pasien oleh pwerawat???
*
chika // Maret 17, 2008 pada 2:21 am
saya butuh banget jawaban. tolong teman2 ppni.
*
Shinta // Maret 30, 2008 pada 2:10 pm
Mau nanya nih :
diatas disebutkan kewenangan perawat salah satunya adalah :”Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)”
Pertanyaannya :
1. Apakah dibenarkan seorang perawat melakukan tindakan medis tanpa kolaborasi dengan dokter baik di dalam rumah sakit maupun di rumah pasien ?
2. Apakah seorang perawat itu berkompetensi memberikan tindakan medis tanpa kolaborasi dengan dokter ?
3. Apakah sudah ada standar kompetensi profesi perawat ?
Terima Kasih
*
Erwin // April 6, 2008 pada 12:47 pm
perawat sekarang kwalitasnya buruk semua…..!!!
*
geni // April 9, 2008 pada 1:12 pm
tulis donk etika keperwatan tu pa ja……..
bwt erwin, kata sapa smua perwat buruk
*
hassan // April 10, 2008 pada 6:32 am
nurse 4 being
(n_n)
*
Mrs_3st // April 11, 2008 pada 3:56 am
buat erwin…terimakasih atas kritikan yang diberikan…semoga mjd motivasi bagi smua perawta indonesia agar terus meningkatkan diri….tapi tolong….saat anda berikan kritik disertai alasan….dan….lebih dengan…rasionalisasi saat berkomentar…terima kasih banyak…saya yakin semua perwt indonesia ingin yang terbaik buat pasiennya…matur nuwun
*
heri purwanto // April 17, 2008 pada 4:03 pm
moga2 keperawatan segera menemukan jadi dirinya dalam perkembangan pelayanan kesehatan di RS.
*
iqbal // April 24, 2008 pada 10:58 pm
buat pa hertanto…kalo gitu kita tidak perlu lagi dokter lagi, bagaimana kalo buat rs perawat, tidak ada dokternya!!!!!
*
jimmi // Mei 26, 2008 pada 8:18 am
tolong berikan saya data tentang peran,fungsi,tanggung jawab,tugas perawat gawat darurat.
*
jimmi // Mei 26, 2008 pada 8:21 am
saya minta tolong beri saya informasi tentang peran,fungsi dan tugas perawat gawat darurat.
*
wahyu ari kustanto Amd.Kep // Mei 30, 2008 pada 1:29 am
kenapa nasip perawat seperti ini kuliah mahal mahal tp gaji tak pantas apa mentri kesehatan tidak tau atau tak mau tau nasip kita?????
*
harunhdr // Mei 30, 2008 pada 3:01 am
tanya sama PPNI mas, dia yg memberikan laporan nasib perawat dg MENKES
*
sinosocia // Juni 5, 2008 pada 5:50 pm
mas, saya mau nanya:
1. Apa batasan tindakan medis itu ?
2. Apa pula batasan tindakan keperawatan itu ?
3. Apakah tindakan keperawatan itu sama dengan tritmen keperawatan ? dan
4. Apakah tritmen keperawatan itu sama dengan tindakan medis ?
Ketika perawat itu praktek maka terjadi interaksi antara klien-perawat, disini timbul pertanyaan:
5. Apakah perawat memberikan pelayanan keperawatan ataukah pelayanan medis ?
6. Apa batasnya pelayanan keperawatan dg pelayanan medis itu dlm praktek sehari2 ?
7. Apakah semua perawat telah mampu memberikan pelayanan medis ? Apa pula contoh konkret dan bukti dilapangannya ?
Terima Kasih,saya tunggu jawabannya.
*
iqbal // Juni 17, 2008 pada 2:57 am
kalian mau jadi perawat atau jadi dokter????…..tritmen keperawatan beda dengan tritmen dokter! tritmen keperawatan hampir tidak pakai obat (care), kebanyakan merupakan pendekatan ke pasien
*
iqbal // Juni 18, 2008 pada 3:27 am
siapa suruh jadi perawat………!!!mas budi gimana kita kan belajar keperawatan bukan kedokteran! kalau mau mengobati kenapa tidak jadi dokter aja mas budi!?? ….kita haarus nunjukin bahwa kita adalah perawat! saya juga kasian sekolah keperawatan terlalu banyak dan tidak bermutu lagi, jadi kita harapkan apa dari sdm seperti itu….bisa2 jadi bahan ejekan saja
*
widya // Juli 23, 2008 pada 5:56 am
Siapkan dulu diri kita sebagai perawat, benahi dulu pengetahuan dan kemampuan kita sebagai perawat sehingga pada saatnya yang tepat nanti, masyarakat dan segenap profesi yang lain akan mengetahui dan memahami ekstensi kita sebagai perawat profesional. Sehingga ketika ada perawat kita yang dapat go abroad kita bisa bangga dan bilang “Itulah Perawat Indonesia”, faktanya memang sudah banyak perawat Indonesia yang sukses sebagai perawat di luar negeri bahkan RN. Hidup perawat……!!!!!!!!!
*
anonim // Juli 30, 2008 pada 5:33 pm
Apa buktinya daenk iwan bahwa profesi perawat bakal eksis ? Anda Mimpi ya….
To anonim
Eh berkunjung lagi nich boss.
Biarlah itu jadi mimpiku, kamu nggak perlu sewot…
*
andi burhan // Juli 30, 2008 pada 5:55 pm
saran pada daenk iwan lain kali kalau mau buat artikel tolong jangan menyinggung profesi lainnya dengan merendahkan martabat profesi lain seolah2 tidak punya jasa dan peran di rumah sakit, sehingga terjadi perdebatan sengit yang tidak terelakkan dan sungguh sangat menyakitkan membacanya. Urus saja mahasiswa/i mu itu dan bersikap profesional dalam bekerja dan bertanggung jawab setiap posting yg kamu lakukan di blog ini.
To Andi Burhan
lagi-lagi kamu bos!
Aku nggak butuh saran kamu justru kamu yang mesti introspeksi diri…
Bukankah anda yang selama ini menjelek-jelekkan profesi perawat? kenapa memutar balikkan fakta, nuduh kita lagi. itu sich namanya fitnah bos!!..kamu urus dirimu sendiri, benahi dirimu bos dan tidak usah ngurus profesi kami…
Tinggalkan Komentar
Nama
Surat
Situs web
*
Yang Sedang OnLiNe
*
Pengunjung ke
o 159,583 Orang
*
Arsip
o Agustus 2008 (1)
o Juli 2008 (5)
o Mei 2008 (1)
o Maret 2008 (1)
o Januari 2008 (1)
o Desember 2007 (5)
o Nopember 2007 (2)
o Oktober 2007 (11)
o September 2007 (18)
o Agustus 2007 (6)
o Juli 2007 (9)
*
*
Renungkan...
aan dan Uci
AAN & UCI
Ask your self "Why The God Create You as a Human Being Belajar Website Blog dan Friendster
*
Kategori
*
Wellcome!!!!
Iwan & His wife
My Family
Kenapa blog ini dibuat? : Sumbangsih pemikiran untuk kemajuan perawat di Indonesia dan sebagai media pembelajaran untuk teman sejawat dan mahasiswa keperawatan.
Semoga dengan adanya Blog ini, dapat memberikan manfaat bagi perkembangan profesi . Selamat berselancar ria..
*
Siapa nich...?
muh.fauzan
Muhammad Fauzan
14-08-06_1706.jpg
Nur Afifah Fauziah
*
My blog is worth $3,387.24.
Kalau punyamu, harganya berapa?
This website is worth
What is your website worth?
*
Jangan Asal Kopi Karena tulisan ini dilindungi oleh:
Page copy protected against web site content infringement by Copyscape
*
*
Page Rank Check
*
Cara Membuat Blog
*
Yang Kurang Ajar
375 komentar spam
diblokir oleh
Akismet
*
Gallery
More Photos
Blog pada WordPress.com. Theme: Cutline by Chris Pearson.
Minggu, 03 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar